Musi Rawas — LSM Silampari Budgeting Watch (SBW) resmi melaporkan dugaan penyimpangan penggunaan Anggaran Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Tahun 2024 di SMK Negeri Tugumulyo ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Musi Rawas pada Senin, 17 November 2025.
Laporan tersebut langsung diterima oleh Kasubsi Intel Kejari Musi Rawas, Dedy, di ruang tunggu Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP). Surat laporan yang terdaftar dengan nomor: LIP/SBW/XI/2025, ditandatangani oleh Choirumusa selaku petugas PTSP dan distempel resmi Kejari Musi Rawas sebagai bukti penerimaan.
“Baik pak, laporan kita terima dan akan segera ditindaklanjuti, kita naikkan ke pimpinan terlebih dahulu,” ujar Dedy usai menerima dokumen laporan.
Menurut Ketua LSM SBW, Marwan, laporan tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana BOS sebesar Rp 1.761.600.000,- yang diperuntukkan bagi SMK Negeri Tugumulyo tahun anggaran 2024. Berdasarkan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS), sekolah tersebut mencatat jumlah siswa sebanyak 1101 orang dengan Nomor Registrasi Sekolah 10643906.
“Kami menduga adanya manipulasi anggaran oleh pihak sekolah, khususnya dalam belanja modal barang dan jasa. Kepala sekolah sebagai penanggung jawab penggunaan dana BOS harus bertanggung jawab atas dugaan penyimpangan ini,” tegas Marwan.
Dalam laporannya, LSM SBW meminta Kejari Musi Rawas untuk segera melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap Kepala SMK Negeri Tugumulyo selaku penanggung jawab utama dana BOS, dan memproses secara hukum dugaan penyimpangan pada beberapa item kegiatan yang didanai melalui BOS tahun 2024.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala SMK Negeri Tugumulyo berinisial SP, belum dapat dimintai keterangan resmi terkait laporan tersebut.
LSM SBW menyatakan akan mengawal proses hukum ini hingga tuntas demi mewujudkan pengelolaan anggaran pendidikan yang transparan dan akuntabel sesuai peraturan perundang-undangan.