Lubuklinggau – Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk melakukan pengawasan ketat dan pemeriksaan menyeluruh terhadap penggunaan anggaran negara pada Proyek Peningkatan Jalan Lingkar Selatan Kota Lubuklinggau senilai hampir Rp 8 miliar yang dikerjakan oleh CV. Putra Bersaudara.
Proyek tersebut diduga kuat bermasalah, baik dari sisi proses lelang maupun kualitas pekerjaan di lapangan.
Ahlul Fajri, perwakilan LAKI P45, mengungkapkan bahwa berdasarkan data resmi LPSE, proyek ini memiliki pagu anggaran sebesar Rp 8 miliar dan HPS Rp 7,9 miliar, yang kemudian dimenangkan oleh CV. Putra Bersaudara dengan nilai kontrak akhir sebesar Rp 7.950.016.209,76.
Meski tercatat terdapat 8 perusahaan yang mengikuti tender, namun penurunan harga penawaran pemenang sangat tipis, yakni hanya sekitar 0,58% dari HPS. Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya persekongkolan tender secara terstruktur dan sistematis antara pihak ULP dan panitia pengguna anggaran.
“Selisih penawaran yang sangat kecil ini patut dicurigai sebagai pengaturan pemenang lelang. Kami menduga ada praktik pengkondisian untuk mengarahkan proyek kepada pihak tertentu,” tegas Ahlul Fajri.
Lebih jauh, LAKI P45 menduga bahwa tujuh peserta lelang lainnya hanya dijadikan sebagai “perusahaan pendamping” atau formalitas semata, yang secara sengaja tidak disiapkan untuk sungguh-sungguh memenangkan tender.
Dugaan ini diperkuat dengan indikasi peserta lain digugurkan melalui syarat teknis seperti SBU, SKT, dan dokumen administrasi lainnya, yang hingga kini sulit diakses untuk memastikan transparansi proses tersebut.
Sikap bungkam pihak Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, khususnya Kabid Bina Marga, yang sebelumnya diberitakan enggan memberikan klarifikasi, semakin memperkuat dugaan adanya permainan anggaran di internal dinas terkait.
Temuan Lapangan: Mutu Pekerjaan Diduga Tidak Sesuai Spesifikasi
Tak hanya persoalan lelang, LAKI P45 juga menemukan kejanggalan serius di lapangan, terutama pada pekerjaan pengecoran rigid pavement (beton).
Temuan tersebut meliputi :
Tidak digunakannya alas plastik pada saat pengecoran, yang berpotensi menyebabkan air semen meresap ke tanah dasar
Hasil pengecoran terlihat kasar, tidak rapi, dan bergelombang
Dugaan pengurangan volume akibat ketebalan beton yang diduga tidak sesuai spesifikasi kontrak.
“Kondisi ini sangat mengkhawatirkan karena proyek ini dibiayai dari uang rakyat, namun kualitasnya diduga jauh dari standar,” tambah Ahlul Fajri.
Kabid Bina Marga Bungkam
LAKI P45 mengaku telah berupaya meminta klarifikasi kepada Kabid Bina Marga Dinas PUPR Kota Lubuklinggau, Pahni Hastera, melalui pesan WhatsApp pada Senin (26/11/2025).
Namun hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan jawaban.
Desakan ke Aparat Penegak Hukum
Atas temuan tersebut, LAKI P45 secara tegas mendesak:
Kejaksaan dan Kepolisian segera melakukan penyelidikan atas dugaan persekongkolan tender
Inspektorat dan BPK melakukan audit teknis dan keuangan secara menyeluruh
Aparat penegak hukum untuk benar-benar mengawasi penggunaan anggaran uang rakyat agar tidak dikorupsi oleh oknum-oknum tertentu.
“Uang rakyat harus dijaga. Kami tidak ingin proyek ini menjadi ladang bancakan yang merugikan masyarakat,” tutup Ahlul Fajri.