Lebong, Bengkulu — Seorang warga di Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong, menuntut ganti rugi atas lahan miliknya yang digunakan dalam proyek pembangunan talud pengaman jalan lintas provinsi Bengkulu senilai Rp11 miliar. Proyek tersebut diketahui merupakan bagian dari kegiatan Rekonstruksi dan Pengamanan Jalan pada Ruas Jalan Air Pinging–Muara Aman yang dilaksanakan oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi Bengkulu pada tahun anggaran 2025.
Pemilik lahan mengaku bahwa sebagian tanah miliknya dengan ukuran sekitar 25 meter kali 50 meter digunakan untuk pembangunan talud tanpa adanya izin maupun kesepakatan resmi. Ia menegaskan bahwa tidak pernah menerima pemberitahuan atau kompensasi apapun dari pihak pelaksana proyek maupun pemerintah daerah.
«“Kami kaget saat melihat tanah kami sudah digusur untuk pembangunan talud tanpa pemberitahuan. Padahal kami punya bukti kepemilikan yang sah. Kami hanya ingin hak kami dihargai,” ujar pemilik lahan kepada wartawan.»
Proyek tersebut dikerjakan oleh PT. Kencana Pratama Konstruksi berdasarkan kontrak dengan nilai Rp11.079.701.000, menggunakan sumber dana hibah pemerintah pusat. Berdasarkan papan informasi proyek di lokasi, kegiatan ini berada di wilayah Kelurahan Rimbo Pengadang, Kecamatan Rimbo Pengadang, Kabupaten Lebong.
Pihak warga menilai, meski proyek pengamanan jalan itu bertujuan baik untuk mencegah longsor, namun harus tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sebagai pemilik lahan. Mereka mendesak agar pemerintah provinsi dan kontraktor pelaksana segera menyelesaikan persoalan ganti rugi dengan itikad baik.
Beberapa aktivis lokal juga mulai menyoroti kasus ini, menilai adanya potensi pelanggaran terhadap asas keadilan dan tata kelola pembangunan. Mereka meminta aparat penegak hukum ikut mengawasi jalannya proyek agar tidak terjadi penyalahgunaan kewenangan maupun pengabaian hak warga.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BPBD Provinsi Bengkulu maupun kontraktor pelaksana belum memberikan tanggapan resmi terkait tuntutan ganti rugi dari warga.