Posted in

Proyek Gedung Badminton Rp7 Miliar Dinilai Tak Prioritaskan Kepentingan Masyarakat Kota Lubuklinggau

Lubuklinggau — Rencana pembangunan Gedung Badminton Kota Lubuklinggau dengan nilai proyek mencapai Rp 7 miliar menuai kritik dari berbagai kalangan masyarakat dan pegiat antikorupsi. Proyek tersebut tercatat dalam sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Kota Lubuklinggau dengan nama tender “Pembangunan Gedung Badminton Kota Lubuk Linggau (Tahap I)” oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), dengan nilai pagu Rp7.000.000.000 dan HPS Rp6.999.999.868,97. Pemenang tender diketahui adalah CV. Susandie yang beralamat di Palembang, Sumatera Selatan.

Menurut pantauan publik, proyek tersebut dinilai tidak mendesak dan tidak menyentuh kebutuhan dasar masyarakat Lubuklinggau pungkas Ahlul Laskar Anti Korupsi Pejuang 45. Banyak warga mempertanyakan manfaat langsung dari pembangunan fasilitas olahraga besar ini di tengah berbagai persoalan mendasar seperti perbaikan jalan lingkungan, drainase, pelayanan air bersih, hingga peningkatan ekonomi masyarakat pasca-pandemi.

Perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) menilai proyek senilai miliaran rupiah ini lebih mencerminkan kepentingan pencitraan rezim pemerintah daerah saat ini, bukan kebutuhan prioritas warga.

«“Kami menduga proyek ini hanya bentuk pencitraan menjelang tahun politik 5 tahun ke depan. Dana Rp7 miliar seharusnya diarahkan untuk pembangunan yang lebih berazas manfaat — seperti peningkatan infrastruktur dasar, pemberdayaan ekonomi rakyat, atau pelayanan publik yang langsung dirasakan masyarakat,” ujar Ahlul Fajri ketua perwakilan LAKI-P45.

LAKI-P45 juga mendesak Kejaksaan Negeri Lubuklinggau dan Inspektorat Daerah untuk menelusuri latar belakang perencanaan proyek ini. Mereka menyoroti adanya tender ulang dan dugaan perencanaan yang kurang transparan dalam penyusunan anggaran.

«“Kami mendorong aparat penegak hukum agar memastikan tidak ada kepentingan politik atau penyimpangan anggaran di balik proyek ini. Jangan sampai APBD dijadikan alat pencitraan, bukan untuk kesejahteraan rakyat,” tegasnya.»

Diketahui, proyek ini bersumber dari APBD Kota Lubuklinggau Tahun Anggaran 2025 dan berlokasi di kompleks perkantoran Pemda. Pembangunan tersebut dikategorikan sebagai Pekerjaan Konstruksi Gedung Hiburan dan Olahraga, dengan sistem kontrak gabungan lumpsum dan harga satuan.

Masyarakat berharap Pemkot Lubuklinggau dapat lebih bijak dalam menentukan skala prioritas pembangunan. Dengan kondisi ekonomi daerah yang belum sepenuhnya pulih, masyarakat menilai anggaran sebesar Rp7 miliar seharusnya dapat memberi manfaat luas, bukan hanya fasilitas olahraga yang hanya digunakan kalangan tertentu.

SETIAP MASA ADA ORANGNYA
SETIAP ORANG ADA MASANYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *