Lubuklinggau — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Wilayah Sumatera Selatan menegaskan sikap tegas dan kecewa terhadap sikap sebagian pihak yang menerima permintaan maaf dari seorang oknum “AD”, penyelenggara Event Organizer (EO), yang viral karena menghina lembaga masyarakat dan karya jurnalistik insan pers.
Dalam pernyataannya, Ahlul Fajri, Ketua LAKI P45 Sumatera Selatan, menegaskan bahwa permintaan maaf tidak dapat menghapus kesalahan serius yang telah dilakukan oknum “AD”, karena tindakannya jelas telah melanggar Undang-Undang ITE Nomor 19 Tahun 2016, khususnya Pasal 28 ayat (2) terkait penyebaran kebencian serta Pasal 27 ayat (3) jo. Pasal 45 ayat (3) tentang pencemaran nama baik terhadap insan pers, LSM, dan Ormas.
“Pernyataan oknum ‘AD’ dengan menyebut ‘LSM DAJJAL’ dan ‘BERITA SAMPAH’ di media sosial merupakan bentuk penghinaan yang nyata terhadap lembaga yang diakui oleh negara serta karya jurnalistik yang dilindungi undang-undang. Kami tidak bisa menerima bahwa kasus ini hanya selesai dengan permintaan maaf sepihak,” tegas Ahlul Fajri kepada awak media.
LAKI P45 menilai kebijakan perdamaian sepihak yang dilakukan terhadap oknum tersebut merupakan bentuk ketimpangan hukum dan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah Lubuklinggau.
“Kami mempertanyakan di mana letak keadilan hukum di Lubuklinggau, ketika seorang oknum yang jelas-jelas menghina lembaga masyarakat bisa dibiarkan bebas hanya dengan membuat video permintaan maaf, sementara rakyat kecil kerap diberi efek jera hukum. Kami mendesak APH untuk menganulir perdamaian sepihak itu dan memproses hukum secara adil tanpa pandang bulu,” tegasnya.
Lebih lanjut, Ahlul Fajri yang juga aktif di organisasi Pemuda Pancasila, menilai bahwa dalam dunia usaha, khususnya di bidang Event Organizer, profesionalitas adalah hal mutlak. “EO adalah bagian dari sektor yang mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional sebagaimana diatur dalam PP Nomor 43 Tahun 2020. Namun oknum ‘AD’ telah menunjukkan sikap tidak profesional dan tidak memiliki etika komunikasi yang baik, baik secara langsung maupun digital,” tambahnya.
Sebagai penutup, LAKI P45 Sumatera Selatan menyampaikan bahwa pihaknya bersama sejumlah LSM dan Ormas lain di Sumsel akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan.
“Kami menolak keras penyelesaian sepihak, dan menuntut APH menegakkan hukum seadil-adilnya, tanpa ada tebang pilih. Hukum harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan pada popularitas atau kedekatan,” tutup Ahlul Fajri dengan tegas.