Lubuklinggau — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) Wilayah Sumatera Selatan menyampaikan keprihatinan atas beredarnya video permintaan maaf seorang oknum berinisial “AD”, yang sebelumnya ramai diperbincangkan publik karena pernyataannya di media sosial yang dianggap menyinggung lembaga masyarakat dan insan pers.
Ketua LAKI P45 Sumatera Selatan, Ahlul Fajri, dalam keterangan persnya menyebut bahwa pihaknya menghormati langkah permintaan maaf tersebut, namun tetap berharap agar proses hukum berjalan sesuai ketentuan.
> “Kami menghargai niat baik oknum tersebut yang sudah meminta maaf, tetapi kami berpendapat bahwa proses hukum tetap perlu berjalan agar menjadi pembelajaran bersama. Permintaan maaf tidak serta merta menghapus tanggung jawab atas perbuatan yang telah terjadi,” ujar Ahlul Fajri, Rabu (5/11/2025).
Menurutnya, pernyataan yang pernah disampaikan oleh “AD” di media sosial, seperti menyebut istilah yang dianggap menyinggung lembaga masyarakat, telah menimbulkan reaksi dari berbagai pihak dan dinilai merugikan nama baik lembaga yang diakui oleh negara.
> “Kami menilai ada unsur yang berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya terkait penghinaan atau pencemaran nama baik. Namun tentu kami menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum untuk menilai dan memprosesnya sesuai prosedur,” tambahnya.
Ahlul juga menyoroti pentingnya sikap profesional, terutama bagi pelaku usaha di bidang Event Organizer (EO), agar bijak dalam berkomunikasi di ruang publik maupun media sosial.
> “Event Organizer merupakan bagian dari industri kreatif yang mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional. Karena itu, etika komunikasi dan tanggung jawab sosial sangat penting dijaga agar tidak menimbulkan kesalahpahaman,” jelasnya.
Sebagai penutup, LAKI P45 menegaskan komitmennya untuk terus mengawal proses hukum dengan cara yang santun dan sesuai koridor undang-undang.
> “Kami berharap semua pihak, baik masyarakat maupun aparat, menjunjung tinggi keadilan tanpa tebang pilih. Hukum harus ditegakkan dengan cara yang benar, dan semua pihak tetap menjaga kondusivitas,” tutup Ahlul Fajri.