Posted in

Kak Nanan Ajak Warga Lubuklinggau Jaga Kebhinnekaan, Waspadai Hoaks, dan Dukung RUU Perampasan Aset

Lubuklinggau, 2 November 2025
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD, Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) terus melaksanakan kegiatan Sosialisasi Empat Pilar MPR RI. Program ini bertujuan memperkuat pemahaman masyarakat terhadap nilai-nilai dasar kehidupan berbangsa dan bernegara, yaitu Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), dan Bhinneka Tunggal Ika.

Sebagai lembaga yang menjadi penjelmaan seluruh rakyat Indonesia, MPR memiliki tanggung jawab besar untuk meneguhkan fondasi kehidupan berbangsa dan bernegara. Melalui kegiatan sosialisasi ini, MPR menjalankan tugas konstitusionalnya dengan menjunjung tinggi prinsip demokrasi serta terus menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat.

Dalam kegiatan Sosialisasi Empat Pilar Tahap V di Kota Lubuklinggau, Anggota MPR RI H. SN Prana Putra Sohe atau yang akrab disapa Kak Nanan, menyampaikan sejumlah pesan penting kepada masyarakat.

“Pertama, mari kita jaga sikap kebhinnekaan dalam kehidupan sehari-hari agar semangat kerukunan dan gotong royong antarumat beragama tetap hidup. Kedua, pentingnya memelihara rasa empati, solidaritas, dan toleransi di tengah masyarakat, terutama di saat ancaman dari luar semakin nyata untuk memecah belah bangsa,” ujar Kak Nanan.

Ia juga menyinggung soal pola hidup konsumtif masyarakat Indonesia yang dinilai perlu dikendalikan. Kak Nanan mengingatkan pentingnya kemandirian dalam memenuhi kebutuhan pangan di tengah kondisi global yang tidak menentu akibat perang dagang antarnegara besar.
“Sudah saatnya kita memperkuat ketahanan pangan dan kemandirian ekonomi agar tidak tergantung pada impor,” tegasnya.

Sebagai tambahan informasi, Kak Nanan juga memaparkan perkembangan legislasi nasional. Ia menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset Tindak Pidana Korupsi telah resmi masuk dalam Program Prioritas Legislasi Nasional (Prolegnas) Tahun 2025 di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan segera akan dilanjutkan ke tahap pembahasan.

“Ini adalah langkah penting dalam memperkuat komitmen kita terhadap pemberantasan korupsi di Indonesia,” ungkapnya.

Menutup sambutannya, Kak Nanan mengajak masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap berita bohong (hoaks) yang bertujuan memecah belah persatuan bangsa.
“Saya harap masyarakat Lubuklinggau dan seluruh Indonesia lebih bijak dalam menyaring informasi. Jangan biarkan isu hoaks mengganggu persaudaraan dan kebersamaan kita,” pesan Kak Nanan.

Kegiatan ini disambut antusias oleh masyarakat yang hadir dan diharapkan dapat semakin memperkokoh semangat kebangsaan, persatuan, serta kecintaan terhadap nilai-nilai luhur Pancasila.

SETIAP MASA ADA ORANGNYA
SETIAP ORANG ADA MASANYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *