Lubuklinggau, 16 Oktober 2025 — Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI Pejuang 45) resmi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan yang terjadi dalam proses penganggaran serta pelaksanaan proyek pembangunan talud dan jalan kayu merbau di Kota Lubuklinggau.
Laporan tersebut disampaikan ke aparat penegak hukum sebagai bentuk keprihatinan terhadap indikasi praktik tidak transparan dalam penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara dengan anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000 nilai HPS Rp. 1.999.991.667,24 harga penawaran Rp. 1.995.862.885,20 harga terkoreksi Rp. 1.995.862.885,20 dan harga negosiasi Rp. 1.995.196.885,20. Yang dimenangkan oleh NANROSULT (waktu pelaksanaan pekerjaan tidak terlihat adanya papan plang proyek)
Berdasarkan hasil penelusuran di lapangan, proyek talud yang dibangun dengan judul pembangunan perkuatan sungai Mesat kelurahan Taba jemekeh kecamatan Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau yang berada di Jalan lingkar Selatan yang menghubungkan kecamatan Lubuk Linggau Timur 1 dengan Lubuklinggau Barat menuju provinsi Bengkulu dan pembangunan Talud penguatan tebing tersebut diduga merusak Daerah Aliran Sungai (DAS)
Selain dari pembangunan tersebut juga melaporkan dugaan proyek fiktif dengan judul pembangunan jalan kayu merbau RT 07 kelurahan tabah Lestari juga disinyalir tidak sesuai dengan prosedur perencanaan serta asas kepatutan penggunaan anggaran publik sebagaimana proyek tersebut dianggarkan pada Tahun 2022 sebesar Rp. 3.000.000.000 (Tiga miliar rupiah) dan pada tahun berikutnya 2024 dianggarkan kembali dengan nilai anggaran sebesar Rp. 2.000.000.000 (Dua miliar rupiah) namun kenyataannya sampai hari ini Jalan Kayu Merbau tersebut tidak ada peningkatan sebagaimana yang sudah dianggarkan 2 Tahun anggaran sebesar Rp. 5.000.000.000 (Lima miliar Rupiah) tersebut.
Ahlul Fajri, Ketua DPC LAKI Pejuang 45 Kota Lubuklinggau menyampaikan bahwa pihaknya menemukan kejanggalan dalam proses pelaksanaan proyek tersebut.
> “Kami menduga ada unsur penyalahgunaan wewenang dan jabatan dalam kebijakan penganggaran serta pelaksanaan proyek talud dan jalan ini. Indikasinya kuat bahwa proyek tersebut menguntungkan pihak tertentu,” ungkapnya.
Selain dugaan pembangunan di atas lahan pribadi, LAKI juga menyoroti minimnya transparansi informasi publik terkait nilai kontrak, sumber dana, serta rekanan pelaksana proyek. Pihaknya meminta agar Inspektorat dan aparat penegak hukum segera turun melakukan audit investigatif terhadap proyek dimaksud.
LAKI Pejuang 45 menegaskan akan terus mengawal proses laporan ini hingga tuntas.
> “Kami berharap aparat berwenang bersikap profesional dan menindaklanjuti laporan ini sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutupnya.
LAKI Pejuang 45 juga menegaskan komitmennya untuk terus mengawal setiap program pembangunan yang menggunakan dana negara, agar sesuai dengan aturan dan tepat sasaran untuk kepentingan masyarakat.