Posted in

Pembangunan Drainase di Protes, Masyarakat Taba Pesona 

Lubuklinggau – Kamis 25 September 2025, Masyarakat Taba Pesona melakukan aksi protes atas pembangunan drainase.

Puluhan masyarakat taba Pesona melakukan protes atas pembangunan drainase di Jalan Fatmawati Kel. Taba Lestari Kec. Lubuklinggau Timur 1 Kota Lubuklinggau dengan mengirimkan surat permohonan Kepada Walikota Lubuklinggau.

Agar pembangunan drainase tersebut dipindahkan ke Jalan Kayu Merbau yang sangat membutuhkan aliran air dengan baik dan lancar, karena drainase yang ada saat ini air tidak mengalir dengan baik, air kotoran rumah tangga saat ini banyak yang tergenang dikarena aliran drainase yang kurang baik dan lancar.

Ahlul Fajri sebagai warga perumhan taba pesona Kel. Taba Lestarin meminta agar proyek yang ada saat ini dipindahkan ke sepanjang Jalan Kayu Merbau. Kami berharap agar pembangunan drainase tersebut lebih mengutamakan memprioritaskan asas manfaat dari pembangunan drainase tersebut untuk masyarakat RT 07 terkhusus warga Jalan Kayu Merbau agar genangan air yang selama ini di jalan dapat mengalir dengan baik.

Adanya titik nol pembangunan drainase (got) yang dilakukan pihak Dinas PUPR Kota Lubuklinggau yang mulai dikerjakan pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 yang dihadiri oleh pihak Kel. Taba Lestari, Kec. Lubuklinggau Timur 1 dan Dinas PUPR Kota Lubuklinggau serta kontraktor yang mengerjakan proyek tersebut.

Pada prinsipnya kami masyarakat sangat berterima kasih terhadap pemerintah Kota Lubuklinggau yang telah mengucurkan anggaran untuk pembangunan daerah, Demi kemajuan Kota Lubuklinggau terkhusus Jalan Kayu Merbau RT 07 kelurahan tabah Lestari umumnya.

Kami sudah menyampaikan permasalahan ini kepada walikota Lubuklinggau baik secara lisan maupun tertulis sebagai bentuk protes dan kami berharap agar pemerintah kota Lubuklinggau melalui PUPR menganulir kebijakan proyek tersebut dengan melakukan CCO (Contract Change Order) yang merupakan dokumen formal untuk mencatat dan mengesahkan perubahan pada kontrak asli antara pemilik proyek dan kontraktor.

Perubahan ini dapat meliputi perubahan lingkup pekerjaan, spesifikasi teknis, jadwal, atau biaya proyek, baik menambah maupun mengurangi. Tujuannya adalah untuk mendokumentasikan setiap penyesuaian agar tidak menimbulkan perselisihan dan untuk mengelola dampak perubahan tersebut terhadap mutu, waktu, dan biaya proyek.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *