MUSI BANYUASIN, – Aktivitas distribusi minyak ilegal hasil penyulingan tanpa izin resmi (illegal refinery) di Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) kian mencolok. Truk-truk bermuatan minyak hasil sulingan bebas melintas di Jalan Lintas Tengah Sumatera (Jalintengsum) menuju Kota Palembang hingga Provinsi Lampung tanpa hambatan berarti.
Minyak ilegal tersebut diduga berasal dari tempat penyulingan tanpa izin yang jelas-jelas tidak memenuhi standar keselamatan lingkungan. Dalam praktiknya, minyak itu kemungkinan besar akan diolah kembali dan digunakan untuk pengoplosan bahan bakar jenis solar, pertalite, maupun pertamax.
Seorang warga di sekitar Jalan Mangun Jaya–Macang Sakti mengaku hampir setiap hari menyaksikan truk-truk bermuatan minyak ilegal melintas dengan intensitas yang meningkat tajam dalam beberapa bulan terakhir.
“Hampir setiap hari bahkan sampai malam, truk-truk beragam ukurannya lewat bawa minyak hasil sulingan ilegal ke arah Palembang,” ungkapnya.
Hasil penelusuran tim liputan media pada Selasa (23/9/2025) menemukan sebuah truk Mitsubishi Fuso Canter kuning dengan nomor polisi BH 8525 YX yang dikemudikan Syahril. Ia mengaku muatannya berasal dari penyulingan ilegal di Desa Keban 1, Kecamatan Sanga Desa, dan akan dikirim ke Palembang di bawah koordinasi Grup Barkah yang disebut dikelola seseorang bernama Danu.
“Minyak muatan kami akan dibawa ke Palembang dan tergabung dalam Grup Barkah, pengurusnya bernama Danu,” jelas Syahril.
Ketika ditanya apakah tidak pernah ditindak aparat, sang sopir secara terang-terangan menyebut dirinya aman di jalan.
“Tak pernah ditangkap dan aman karena tergabung dalam Grup Barkah,” katanya.
Pernyataan ini memperkuat dugaan adanya pembiaran terstruktur oleh oknum aparat dan lemahnya pengawasan dari instansi terkait. Selain melanggar hukum, aktivitas tersebut jelas menimbulkan kerusakan jalan, pencemaran lingkungan, hingga potensi kecelakaan dan kebakaran akibat pengangkutan bahan mudah terbakar tanpa standar keamanan.
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polres Muba, Polda Sumsel, hingga pemerintah daerah dan pusat, untuk segera bertindak tegas.
Jika dibiarkan, ini bukan hanya masalah hukum, tapi juga memperkuat rantai kejahatan migas dan mempermalukan negara dalam upaya memberantas mafia energi.
Hingga berita ini diterbitkan, Danu, pengurus Grup Barkah yang disebut dalam pengakuan sopir, tidak memberikan konfirmasi maupun tanggapan saat dihubungi melalui pesan WhatsAppnya dengan Nomor 0896998172XX
Publik kini menanti tindakan nyata, bukan sekadar retorika dalam menghentikan mafia energi yang kian merajalela di Bumi Serasan Sekate.”(TIM)”.