Posted in

Diduga Penuh Dengan Kejanggalan Pada Saat Rekontruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Yang di Alami Uswantun Hasanah

Musi Rawas – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Musi Rawas Menggelar Rekontruksi Kasus Dugaan Pengeroyokan dan Penganiayaan Yang di Alami Uswatun Hasanah di Ruang Reskrim Polres Mura, Senin 22/9/25.

Lebih dari sembilan adegan yang di perankan saat melaksanakan gelar rekontruksi didalam ruangan Satreskrim Polres Mura untuk menyikap tabir kebenaran pada kasus dugaan pengeroyokan dan penganiayaan yang terjadi pada 08 Juli 2024 lalu dengan LP/B/153/VII/2024/SPKT/POLRES MUSI RAWAS/POLDA SUMATERA SELATAN.

Berbagai adegan telah dilakukan dalam rekontruksi kasus yang membuat korban mengalami luka lecet dan memar serta lebam diduga dilakukan oleh tiga orang tersebut, adengan demi adengan yang diperankan oleh Nuryani (terlapor) dan YN (dibawah umur red) namun lain halnya dengan Fajar Gunawan (terlapor) tidak bersedia melakukan reka adegan pada saat rekontruksi berlangsung dan di di perankan oleh peganti.

Uswatun Hasanah (korban) mengatakan, Saat melaksanakan rekontruksi yang di saksikan langsung oleh keluarga dan saksi – saksi, terlihat jelas diduga penuh dengan kejanggalan tidak sesuai fakta yang sebenarnya, hari ini saya merasa sangat kecewa sekali, ungkap korban.

“Sebanarnya saya dan suami sudah lelah dan capek atas kasus ini sudah satu tahun lebih tidak ada kejelasan dari Satreskrim Polres Musi Rawas, ketika berita dugaan pengeroyokan dan penganiayaan Viral di Medsos barulah ditetapkan pelakunya hanya satu orang yakni (YN) dan dua pelaku lainnya sampai saat ini belum ada kejelasan status hukumnya,” jelas korban dengan nada kecewa.

Sedangkan Arif suami korban meminta kepada Kapolres Musi Rawas supaya di usut tuntas kasus yang dialami istrinya, kami hanya meminta keadilan dan pelakunya segera di proses secara hukum yang berlaku di Negara ini, papar Arif.

Sementara Kanit Pidana Umum (Pidum), Ipda Novra Robialda SIP, MH ketika diwawancarai oleh awak media mengatakan, serangkaian kontruksi sudah kami lakukan dan hasilnya nanti akan kami serahkan ke Kejaksaan Negeri Musi Rawas agar bisa segera di P21 kan, harapnya.

Apibala nanti, dalam kasus ini ada saksi memberi kesaksian palsu saat memberikan keterangan bisa dipidanakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan ancaman hukuman 1.4 tahun penjara, tutupnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *