Lubuklinggau – Polemik proyek peningkatan Jalan Kayu Merbau, Kelurahan Taba Lestari, kembali menyeruak. Dalam dua tahun berturut-turut, 2022 dan 2023, lokasi yang sama mendapat alokasi dana total mencapai Rp5 miliar.
Namun, hingga kini, wujud pekerjaan di lapangan belum sepenuhnya terlihat. Dokumen tender menunjukkan kedua proyek dicatat sebagai pekerjaan tahunan biasa, bukan kontrak multiyears.
Padahal, jika memang direncanakan bertahap, seharusnya ditetapkan sejak awal sebagai proyek tahun jamak. Fakta ini membuka dugaan adanya duplikasi paket:
Tahun 2022 dianggarkan Rp3 miliar, hasil belum jelas. Tahun 2023 kembali dianggarkan Rp2 miliar, pekerjaan disebut “parsial”.
Saat dikonfirmasi oleh Tim, Kepala Dinas PUPR mengakui, penyelesaian menyeluruh baru akan diprioritaskan lagi pada 2026.
Artinya, miliaran rupiah sudah dikeluarkan, namun manfaat nyata bagi masyarakat masih ditunda beberapa tahun ke depan.
Jika proyek 2022 tidak tuntas, lalu 2023 hanya mengulang sebagian, maka akumulasi anggaran Rp5 miliar berisiko menjadi pemborosan.
Publik menilai, hal ini bukan sekadar soal teknis, tetapi menyangkut efektivitas penggunaan uang rakyat. Tanpa penjelasan terbuka, publik sulit memahami dasar penganggaran ulang di lokasi yang sama.
Eksekutif dalam hal ini pihak terkait, Kepala Dinas PUPR, KPA dan PPTK perlu menjawab secara jelas: Apakah proyek 2022 benar-benar selesai dan diserahkan? Mengapa proyek 2023 hanya bersifat parsial? Apa justifikasi menunda penyelesaian penuh hingga 2026?
Catatan Redaksi:
Berita ditulis berdasar pernyataan dan data LPSE, bagi pihak yang berkeberatan silahkan menggunakan hak jawab sesuai UU Pers.