Posted in

Laporan Keuangan Kota Lubuklinggau, Dana Terlarang Rp13 Miliar Disalahgunakan?

Lubuk Linggau – BPK menemukan kondisi keuangan Pemkot Lubuk Linggau pada akhir 2024 sangat berat. Kas daerah tercatat Rp133,8 miliar, namun sebagian besar hanyalah titipan dari pemerintah pusat seperti DAU, DBH, DAK, dan Dana Insentif Fiskal.

Dana-dana pusat ini penggunaannya terbatas, sehingga tidak bisa dipakai bebas untuk menutup utang daerah.

Di sisi lain, kewajiban jangka pendek Pemkot mencapai Rp231,7 miliar. Artinya, uang kas jauh dari cukup untuk membayar utang.

BPK menilai situasi ini berisiko menunda pembangunan dan mengganggu pelayanan publik. Jika tak segera diatasi, kontraktor, penyedia jasa, hingga masyarakat bisa menjadi korban dari kas kosong pemerintah kota.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *