LUBUK LINGGAU – Wali Kota Lubuk Linggau, H. Rachmat Hidayat menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Lubuk Linggau dengan agenda penyampaian Laporan Badan Anggaran DPRD dan penandatanganan keputusan bersama terkait Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD Tahun Anggaran 2026. Acara berlangsung di Gedung DPRD Kota Lubuk Linggau, Jumat (28/11/2025).
Dalam sambutannya, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada seluruh pihak yang telah berperan dalam proses pembahasan APBD, baik dari unsur eksekutif maupun legislatif. Ia menegaskan bahwa penyusunan APBD 2026 telah melewati proses pembahasan yang matang dan sesuai prosedur perundang-undangan.
“Kami menyadari bahwa usulan kegiatan dari masyarakat melalui Musrenbang serta hasil reses anggota DPRD belum sepenuhnya dapat terakomodir. Namun, pemenuhan usulan tersebut tetap menjadi perhatian kami dengan mempertimbangkan skala prioritas agar selaras dengan program daerah dan pusat,” ujarnya.
Wali Kota juga menyampaikan apresiasi kepada DPRD yang telah melakukan telaah secara cermat. Menurutnya, perbedaan pandangan dalam pembahasan merupakan dinamika wajar dalam proses demokrasi.
Ia menjelaskan bahwa penyusunan APBD telah melalui tahapan penting mulai dari penyusunan jadwal pembahasan, penandatanganan kesepakatan Kebijakan Umum APBD, Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS), hingga persetujuan bersama. “Alhamdulillah, seluruh proses berjalan baik tanpa hambatan,” ungkapnya.
Wali Kota menegaskan bahwa APBD 2026 yang telah disepakati akan menjadi landasan penting arah pembangunan Kota Lubuk Linggau. Ia optimistis keputusan bersama tersebut merupakan yang terbaik bagi kepentingan masyarakat.
Selanjutnya, Raperda APBD 2026 beserta rancangan Peraturan Wali Kota tentang Penjabaran APBD akan segera disampaikan kepada Gubernur Sumatera Selatan untuk dilakukan evaluasi.