Lubuklinggau, Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI P45) mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Kota Lubuklinggau dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, segera melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan penyalahgunaan wewenang serta proyek tanpa fisik yang terjadi di Kota Lubuklinggau.
Ketua Tim Investigasi LAKI P45, Ahlul Fajri, menegaskan bahwa pihaknya telah menyampaikan laporan resmi kepada Kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, dan Kejaksaan Negeri Lubuklinggau terkait dugaan proyek fiktif pada pembangunan Jalan Kayu Merbau RT 07 Kelurahan Taba Lestari, Kecamatan Lubuklinggau Timur I.
Proyek tersebut diketahui dianggarkan melalui APBD Perubahan (APBD-P) 2022 sebesar Rp3 miliar, dan kembali dianggarkan pada 2023 sebesar Rp2 miliar. Namun hasil investigasi LAKI P45 menunjukkan bahwa tidak ada satu pun fisik pekerjaan yang ditemukan di lokasi.
“Masyarakat mengeluhkan kondisi jalan yang masih rusak dan berlumpur, padahal dalam dokumen anggaran proyek ini dinyatakan selesai. Kami tidak menemukan pekerjaan apa pun di lapangan,” tegas Ahlul Fajri.
Soroti Proyek Talud Rp2 Miliar di Lingkar Selatan
Selain dugaan proyek fiktif di Kayu Merbau, LAKI P45 juga meminta Kejaksaan melakukan investigasi terhadap proyek pembangunan talud di Jalan Lingkar Selatan Lubuklinggau Timur I yang dianggarkan tahun 2024 senilai Rp2 miliar.
Menurut Ahlul Fajri, proyek tersebut dinilai tidak berazas manfaat bagi masyarakat dan justru hanya menguntungkan satu oknum, sementara pekerjaan yang dilakukan mengakibatkan kerusakan daerah aliran sungai (DAS).
Diduga Ada Kongkalikong
Ahlul Fajri bersama anggota investigasi lainnya, Abdul Hafiz Noeh, menduga adanya kongkalikong antara pihak rekanan dan oknum pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Lubuklinggau.
LAKI P45 juga meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk melakukan audit ulang terhadap seluruh penggunaan anggaran dalam proyek-proyek tersebut.
“Negara diduga dirugikan miliaran rupiah, sementara masyarakat tidak merasakan manfaat apa pun. Kami mendesak Kejaksaan segera memeriksa dan menindak tegas siapa pun yang terlibat,” tegas Abdul Hafiz.
Harap Penegak Hukum Bertindak Tegas
LAKI P45 menekankan bahwa laporan masyarakat harus segera ditindaklanjuti dengan langkah hukum konkret, tidak hanya berhenti pada proses administrasi. Mereka menegaskan bahwa SP2HP adalah hak pelapor demi menjamin akuntabilitas, transparansi, dan kepastian penanganan kasus.
“Ini bagian dari komitmen kami memberantas korupsi. Keadilan bagi rakyat harus diwujudkan,” tutup Ahlul Fajri.