Posted in

Dugaan Ketidaktransparanan ULP Kota Lubuklinggau Dalam Lelang Proyek Gedung Badminton Rp7 Miliar.

Lubuklinggau, 13 November 2025 — Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Lubuklinggau dinilai tidak transparan dalam proses lelang proyek pembangunan Gedung Badminton Kota Lubuklinggau (Tahap I) senilai Rp7 miliar yang bersumber dari APBD dan Bantuan Keuangan Bersifat Khusus Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2025.

Berdasarkan data resmi dari portal LPSE (Layanan Pengadaan Secara Elektronik), proyek dengan Kode Tender 10074074000 dan Kode RUP 60257792 dimenangkan oleh CV. Susandie, beralamat di Palembang, dengan nilai kontrak sebesar Rp6.991.240.000,00.

Sementara itu, terdapat enam peserta lelang lainnya yang ikut dalam proses tender tersebut, namun hasil evaluasi memperlihatkan indikasi adanya pengarahan atau rekayasa penentuan pemenang lelang, karena seluruh peserta lain dinyatakan gugur tanpa alasan yang jelas secara publik.

Selain itu, proyek ini sempat tender ulang, dengan alasan “alokasi anggaran dalam dokumen anggaran yang telah disahkan tidak tersedia dalam daftar isian pelaksanaan anggaran/dokumen pelaksanaan anggaran tahun anggaran yang mendahului persetujuan rencana kerja dan anggaran Kementerian/Lembaga atau Dewan Perwakilan Rakyat Daerah”.

Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa proses tender tersebut tidak dilakukan secara terbuka dan akuntabel sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mewajibkan prinsip efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, dan akuntabel.

Laskar Anti Korupsi Pejuang 45 (LAKI-P45) menilai, proyek dengan nilai miliaran rupiah ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.
“Kami menilai ULP Kota Lubuklinggau tidak transparan dalam melaksanakan proses lelang proyek pembangunan gedung badminton ini. Diduga ada indikasi kuat bahwa perusahaan pemenang sudah diarahkan sejak awal. Kami meminta aparat penegak hukum, baik Kejaksaan maupun Kepolisian, segera melakukan penyelidikan terhadap proses lelang ini,” tegas Ahlul Fajri, perwakilan Laskar Anti Korupsi Pejuang 45.

Lebih lanjut, LAKI-P45 juga menyerukan agar pemerintah daerah bersikap terbuka kepada publik dan menegakkan prinsip good governance dalam setiap kegiatan pengadaan. Bila ditemukan adanya kecurangan atau rekayasa proses lelang, maka penyelenggara lelang wajib ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Kami tidak ingin proyek bernilai besar ini menjadi ajang bancakan anggaran di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang sulit. Setiap rupiah uang rakyat harus digunakan untuk kepentingan publik, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu,” tutup Ahlul Fajri.

Catatan Data Resmi
Nama Tender: Pembangunan Gedung Badminton Kota Lubuklinggau (Tahap I)
Nilai HPS: Rp6.999.999.868,97
Nilai Kontrak: Rp6.991.240.000,00
Pemenang: CV. Susandie, Palembang
Satuan Kerja: Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kota Lubuklinggau
Jumlah Peserta Tender: 6 perusahaan
Tahun Anggaran: 2025

SETIAP MASA ADA ORANGNYA
SETIAP ORANG ADA MASANYA

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *